Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KY Lembaga Yudikatif?



Sebelum menyoal lebih jauh tentang keberadaan KY (Komisi Yudisial) dalam susunan trias political. Alangkah baiknya jika membicarakan terlebih dahulu siapakah KY sebenarnya? 

Dalam pembentukannya, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Hal ini Sesuai dg kewenangan KY pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dan pada pasal 24b UUD RI 45. Dalam pasal 24b UUD RI 45 ini KY bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan personalia hakim berupa pengajuan calon hakim agung kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan hakim agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Image result for apakah ky termasuk lembaga yudikatif

Kewenangan-kewenangan tadi, bertujuan untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik danpedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif. Walaupun Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung.

Konklusinya adalah Komisi yudisial disebut sebagai lembaga independen bukan alat pemerintah yaitu institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sebagaimana lembaga yudikatif adalah suatu badan kehakiman yaitu MK dan MA sesuai dengan pasal 24 (2) UUD 1945 dan KY hanyalah berwenang untuk mengisi hakim agung dan menjaga perilaku hakim pasal 24 B (1) UUD 1945. 

Walaupun KY bersentuhan langsung dengan kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Agung. Yang dimana, cara KY melakukan tugasnya akan mencampuri Mahkamah Agung. Misalnya ada sebuah putusanyang keliru, hakim agung yang bersangkutan akan dipanggil oleh KY. Institusinya memang diperlukan sebab tidak mungkin ada kekuasaan tanpa pengawasan berdasarkan prinsip check and balances. Dengan dibentuknya KY yang akan mengungkap hakim yang keliru dll. Karena pada dasarnya, tidak ada kekuasaan yang tanpa pengawasan. 

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa KY  tidak masuk dalam kategori eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebagaimana halnya dengan KPK adalah sebuah lembaga baru dengan kewenangan yang sering disebut sebagai lembaga superbody yang memiliki kewenangan ekstra dibanding dengan lembaga negara lain. Maka,dengan hadirnya Komisi Yudisial (KY) hampir sama seperti yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Image result for meme komisi yudisial


Namun, sangat disayangkan bahwa keberadaan Komisi Yudisial yang ditopang keberadaannya dengan pengaturan yang sangat kuat dalam Pasal 24B UUD 1945, tidak diimbangi oleh rumusan kewenangan yang memadai dalam skema peran yang bersifat proporsional antar cabang dan antar fungsi-fungsi kekuasaan negara.

Komisi Yudisial hanya diberi peran sebagai (i) perekruit dan pengusul calon-calon hakim agung, dan (ii) bersama-sama Mahkamah Agung menjadi penegak kode etik hakim di lingkungan Mahkamah Agung, serta(iii)bersama-sama Mahkamah Agung terlibat dalam pendidikan dan pelatihan hakim. 

Pernah ada keinginan untuk memperluas jangkauan peran Komisi Yudisial dalam penegakan kode etik hakim konstitusi. Yaitu berupa pengeluaran Perpu Nomor 01 Tahun 2013 yg kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang Undang. Perluasan itu berupa pengamabatan dua kewenangan baru Komisi Yudisial (KY), yaitu membentuk panel ahli untuk melakukan rekrutmen hakim MK dan memfasilitasi pembentukan Majelis Kehormatan MK. 

Namun karena idenya dikembangkan secara reaktif tanpa didukung oleh keterpaduan konsepsional terkait dengan aturan-aturan konstitusional secara utuh, maka ide semacam itu belum dapat diterima sebagai sesuatu yang sejalan dengan desain konstitusional yang berlaku sekarang. Konsekuensinya, UU No 4 Tahun 2014 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 berlaku kembali sebagai landasan hukum. Sehingga, terhadap pembentukan MKHK dan Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi menjadi tidak berlaku.

Upaya penguatan dan revitalisasi Komisi Yudisial itu di masa depan boleh jadi memerlukan perubahan-perubahan kebijakan yang mendasar, bukan saja pada level undang-undang tetapi juga mengharuskan dilakukannya perubahan undang-undang dasar. Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang serius untuk dilakukannya,
(i) Perubahan atas Pasal 24B UUD 1945,
(ii) Perubahan UU tentang Komisi Yudisial,
(iii) penyelesaian gagasan penyusunan dan pembentukan UU tentang Etika Penyelenggara Negara dan Etika Profesi, dan
(iv) Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Yudisial. berdasarkan Undang-Undang yang baru nantinya.




Post a Comment for "KY Lembaga Yudikatif?"