Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Legislasi dan Perjalanannya (di Indonesia) (Bag 1)

Image result for legislasi
570 × 380 - elsam.or.id


Konsep negara hukum, terdapat unsur dalam menyelenggarakan sistem ketatanegaraan, yaitu adanya pemisahan/pembagian kekuasaan. Kekuasaan di dalam negara harus dipisah-pisahkan atau dibagi-dibagikan ke dalam beberapa organ negara agar tujuan untuk melindungi hak asasi manusia dapat tercapai.[1] Dalam organisasi dari sistem pemerintahan negara, baik itu negara serikat atau kesatuan dikenal adanya dua organisasi yang saling melakukan interaksi antara satu dengan lainnya, yaitu organisasi sistem pemerintahan dalam garis horizontal dan garis vertikal.[2] Pembagian kekuasaan secara horizontal ialah pembagian kekuasaan serta hubungan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara ini tidak hanya dimaksud dengan lembaga –lembaga negara dalam keadaan tidak bergerak seperti halnya fungsi, kedudukan serta kewenangannya saja, akan tetapi juga  mengenai hubungannya satu sama lainnya.[3]
Menurut teori Montesquieu menyatakan, terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun politik, yaitu fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Baron de Montesquieu mengedealkan ketiga fungsi kekuasaan negara itu dilembagaan masing-masing dalam tiga organ negara. Satu organ hanya boleh menjalakn satu fungsi (functie), dan tidak boleh mencampuri urusan masing-masing dalam arti yang mutlak. Jika tidak demikian, maka kebebasan akan terancam. Konsepsi yang kemudian disebut dengan trias poolitica tersebut tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat idak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya berurusan dengan ekslusif dengan salah satu dari fungsi ketiga kekuasaan tersebut. Kenyataan dewasa menunjukkan hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin tidak saling bersentuhan dan bahkan ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai prinsip checks and balances.[4]
Dalam ketatanegaraan yang lazim kekuasaan legislatif ada pada Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan eksekutif ada pada presiden atau kebinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh badan-badan kehakiman.[5] Sebelum amandemen UUD 1945, isitilah lembaga negara sudah menemukan konsepnya dengan membagi lembaga negara menjadi dua kategori, yaitu lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Runtuhnya era orde baru yang sisusul munculnya era reformasi merupakan babak baru dalam perpolitikan Indonesia, yang ditandai dengan terbukanya kran kebebasan dalam berekpresi di masyarakat multi partai serta pembaharuan sistem ketatanegaraan.[6] Salah satu hasil besar dalam pembaharuan tersebut adalah Amandemen UUD 1945. Perubahan – perubahan yang dilakukan sangat banyak dan mencakup lingkup yang luas. Salah satu perubahan yang luas menyangkut status MPR yang dianggap sebagai lembaga tertinggi negara menjadi sejajar dengan lembaga legara lainnya.[7] Perubahan juga dialami oleh DPR, fungsi legislasi yang sebelumnya berada ditangan presiden, maka setelah amandemen UUD 1945 fungsi legislasi berpindah ke DPR. Akibat dari pergeseran itu, hilangnya dominasi presiden dalam proses pembentukan undang-undang.[8]
Selain perubahan dalam MPR dan DPR, dibentuk pula lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai badan perwakilan tingkat pusat yang baru. DPD dibentuk untuk meningkatkan peran serat daerah dalam pengelolaan negara khususnya pembentukkan undang-undang dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk gagasan membentuk sistem dua kamar (bikameral). Selain itu, DPD dibentuk sebagai salah bagian dalam MPR, yang mana memiliki kedudukan yang setara dengan DPR. Tetapi dari berbagai perubahan tersebut, tidak selalu ada kesejajaran antara gagasan dan realitas. DPD lebih nampak sebagai badan komplementer DPR dari pada sebuah kamar dalam sistem bikameral.[9]
Dalam sistem bikameral seharusnya ada dua lembaga legislatif yang sama-sama memiliki kekuasaan legislatif dan bisa saling kontrol. Jika inisiatif datang dari DPR maka ada kewajiaban DPD ikut serta membahasnya. Dengan demikian kedua belah pihak baik DPR maupun DPD sama-sama memilki kewenanagan dalam menyusun rancangan undang-undang. Mengacu pada penjelasan tersebut, maka kita dapat meneybut sistem bikmeral di Indonesia termasuk bikameral semu (quasi bikameral) diamana ada ketidakseimbangan kekuasaan dalam kewenangan sebagai lembaga legislatif.[10]
Sejak amandemen, DPR menjadi sebuah lembaga legislatif yang digdaya. Menurut Saidi Isra, amandemen-amandemen itu bahkan telah melahirkan DPR yang unggul.[11] Pada lembaga legislaitif, kontrol DPR dikuatkan terhadap presiden. Struktur lembaga legislatif juga diubah dari awalnya relative unikultural (dengan dominasi kewenangan ada di tangan tertinggi MPR) menjadi bikameral. Meskipun DPD sebagai upper house mempunyai kewenangan konstitusional yang amat terbatas. Sehingga yang tercipta adalah bikameral yang lemah (weak bicameralsm atau soft bicameralism).[12]
Reformasirelasi struktural dan fungsional antara DPR dan DPD merupakan salah satu reformasi dibidang legislatif yang paling mengemuka.[13] Konsep bukan bukan pula yang dipastikan pada sistem parlemen sekarang bukan lagi unikameral, tetapi bukan pula bikameral, tetapi juga cenderung trikameral. Lebih tepatnya sistem trikameral lebih didominasi kekuatan DPR.[14] Saidi Isra berpendapat bahwa amandemen-amandemen tersebut tidak menghasilkan sebuah parlemen bikameral, tetapi justru menciptakan sebuah parlemen trikameral yang aneh, antara MPR, DPR dan DPD.[15]
Secara konstiusional kedudukan DPD setera dengan DPR sebagai lembaga negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses pemilu. Namun dalam prakteknya kekuasaan DPD tidak sebanding dengan kekuasaan DPR khususnya dibidang legislasi secara politik riil proses legislasi lebih didomiasi oleh DPR, sedangkan DPD hanya mempunyai fungsi legislasi (terbatas). Lebih dari itu, jika di dalam UUD disebutkan secara tegas bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,maka DPD tidak mempunyai fungsi-fungsi tersebut secara penuh. Dalam bidang legislasi, DPD tidak dapat ikut menetapkan UU sebagaimana layaknya lembaga perwakialan rakyat. Dengan adanya persoalan ini, fungsi dan posisi Dewan Perwakilan Daerah ini terus digugat oleh sebagian kalangan. Bahkan ada wacana untuk meniadakan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Disisi lain, ada juga dorongan agar posisi dan fungsi DPD ini justru diperkuat agar dapat berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.[16]
Dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki DPD seperti yang telah dipaparkan  maka sangat wajar DPD mengajukan penguatan kelembagaan dengan mengajukan perubahan komprehensif terhadap UUD 1945. Adapun upaya minimal yang telah dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan pengujian kembali dilakukan oleh DPD setelah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Berlakunya UU MD3 ini telah mencederai UUD 1945, keberadaan pasal-pasal UU yang diuji materiil ini secara jelas telah memperlemah pengawasan DPR dalam menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Selain itu dalam dalam proses pembentukan UU MD3 ini DPD tidak diikutsertakan, sehingga berdampak pada mekanisme hubungan antar lembaga perwakilan. Kehadiran UU MD3 ini pun masih belum dapat mengatur secara konkrit fungsi legislasi DPD.  Oleh sebab itulah untuk memantapkan hubungan dengan DPR, DPD kembali melakukan mengajukan permohonan pengujian terhadap UU MD3 dan UU P3 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal pasal yang mengatur prolegnas, pengajuan RUU dan pembahasan RUU. Keluarnya putusan MK No. 79/PUU-XIII/2014 menegaskan kembali kewenagan-kewenangan DPD dalam hal legislasi.
Namun keluarnya UU Nomor 42 Tahun 2014 Perubahan Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 dalam pembuatannya tidak mengindahkan keputusan MK tersebut, sehingga DPD kembali mengajukan permohonan pengujian terhadap UU tersebut, hingga keluarlah putusan putusan MK No. 15/PUU-XIII/2015 yang menyatakan UU No. 42 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memilki kekuatan hukum yang mengikat.
 Bersambung.... 


[1] H. Hestu Cipto handoyo, Hukum Tata Negara. Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2003), hlm. 13.
[2] Ibid, hlm. 88.
[3] Muh. Kusnadi, Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut UUD 1945, (Jakarta: Gramedia, 1994), hlm. 7.
[4] Mariam Badiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008), hlm. 295.
[5] Moh. Kusnadi, Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan..., hlm. 31.
[6] Siti Amiati, “Kedudukan DPD RI Dalam Proeses Legislasi Perspektif Prinsip Keadilan dan Prinsip Persamaan dalam Al Quran”, Skripsi,  (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2017),  hlm. 1
[7] Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2011), hlm. 136.
[8] Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2011), hlm. 191-192.
[9] Bagir Manan, DPR, DPD, dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, (Yogyakarta, FSH UII Press, 2003), hlm. 3.
[10] Siti Amiati, Skripsi,  hlm. 5
[11] Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antar Mitos dan Pembongkaran, (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 369.
[12] Denny Indrayana, Negara Antara Ada dan Tiada Reformasi Hukum Ketatanegaraan, (Jakarta: Buku Kompas, 2008), hlm. 7.
[13] Ibid, hlm. 12.
[14] Ibid, hlm. 17.
[15] Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945..., hlm. 373.
[16] Siti Amiati, Skripsi,  hlm. 3-4.

Post a Comment for "Legislasi dan Perjalanannya (di Indonesia) (Bag 1)"